Pemerintah didorong Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Jul 09, 2026

Jogjaprima - Sejumlah elemen terkait penyediaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY mendorong pemerintah memperkuat status program strategis nasional tersebut melalui undang-undang. Usulan ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola, serta mencegah ketimpangan regulasi teknis di lapangan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum konsolidasi yang dihadiri oleh gabungan asosiasi yang terdiri dari Relawan MBG (REL MBG) DIY, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Gizi Indonesia (Gapembi) DIY, serta Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) DIY di Auditorium Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sleman, Rabu (8/7/2026).

Ketua REL MBG DIY, Asep Susilo, menjelaskan, Undang-Undang MBG penting untuk melindungi seluruh ekosistem yang terlibat, mulai dari pelaku usaha, yayasan pelaksana, hingga para pekerja di lapangan. Regulasi berupa undang-undang juga diharapkan bisa menjadikan status relawan menjadi pekerja formal yang dilindungi hukum.

"Kami berharap MBG disahkan melalui undang-undang agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pelaku usaha, yayasan sebagai pelaksana, maupun para pekerja. Kami berharap relawan bisa dinaikkan statusnya sebagai pekerja, agar pertanggungjawaban pengendalian dan pelaksanaan SOP menjadi lebih pasti karena sudah ada hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang," terangnya.

"Ketika landasannya jelas, semua akan berjalan dengan pedoman yang pasti. Agar program ini bisa tumbuh, berkembang, dan berkelanjutan," tambahnya.

Senada, Ketua Gapembi DIY, Nur Kholis, menyatakan bahwa kepastian hukum mutlak diperlukan mengingat kedudukan MBG sebagai program nasional yang krusial bagi masa depan generasi bangsa. Transisi kepemimpinan baru di Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya tidak mengabaikan aturan teknis yang sudah berjalan dengan baik.

"Kami ingin mendapatkan kepastian hukum, kami mendorong adanya Undang-Undang MBG. Ini adalah Program Strategis Nasional yang penting, jadi harus dipayungi dengan undang-undang agar keberlanjutan dan juga kepastian bagi semua pelaku di MBG ini bisa terjamin oleh hukum," tegas Nur Kholis.

Ketua HMD GEMAS DIY, A. Supriyanto, perlunya undang-undang MBG, berangkat dari keresahan para pelaksana program di tingkat bawah.l.

Supriyanto mendorong BGN membuka ruang publik Berupa diskusi dua arah bersama tim ahli, serta mendengarkan aspirasi riil pelaku usaha kecil guna meredam gejolak yang mulai meluas ke berbagai provinsi.

"Intinya adalah, bila orang-orang itu bekerja dan urusan perutnya sudah terpenuhi, mereka tidak akan turun ke jalan dan tidak akan ada aksi seperti ini. Harapannya, BGN bisa mendengarkan aspirasi dari bawah dan membuka ruang publik untuk berkomunikasi dengan para ahli, pelaku UMKM, serta pelaku usaha yang telah membangun dapur MBG demi kesuksesan program ini," pungkas Supriyanto.